Marka jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Harga : Rp. Nego / m2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar